Berikut jenis-jenis pelanggaran yang dapat kena tilang manual sebagaimana dijelaskan oleh Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho.
1. Pengendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus
7. Melanggar batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah)