JAKARTA, OKE FLORES.com - Tilang manual digunakan kembali untuk mendukung pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau oleh Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE).
Bersamaan dengan keluarnya kebijakan ini, Kakorlantas Firman Shantyabudi mengeluarkan surat telegram mengenai pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia.
Surat telegram itu terdaftar dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023. Penindakan dilakukan dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar yang kemudian penilangannya dilakukan oleh anggota penyidik yang sudah tersertifikasi.
Apabila masih ada anggota kepolisian yang menindak pelanggaran dengan cara razia, Irjen. Pol. Sandi Nugroho memastikan yang bersangkutan akan disanksi dengan disiplin sesuai arahan Kapolri.
"Jadi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan saat melakukan penindakan pelanggaran tilang manual ini, sesuai komitmen Bapak Kapolri, maka akan ditindak sanksi disiplin, sanksi etik, bahkan sanksi pidana," kata Kadivhumas.
Meski surat telegram tersebut telah diturunkan, Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE tetap akan dioptimalkan.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilarang dilakukan secara stasioner atau razia," ujar Kadivhumas dalam keterangan tertulisnya.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat kena tilang manual meliputi beberapa tindakan yang tidak terdeteksi ETLE dan dikhawatirkan dapat menimbulkan fatalitas atau kematian.
"Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tinggi," tutur Kadivhumas.