KPU Hapus Kewajiban Lapor Dana Kampanye Pemilu 2024

- 3 Juni 2023, 13:48 WIB

“Muatan informasi LPSDK sudah tercan­tum dalam LADK dan LPPDK,” katanya.
Kendati laporan sumbangan dana kampanye dihapus, Idham menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Caranya, melalui aplikasi Sistem Informasi dana kampanye (Sidakam).

Dihapusnya kewajiban lapor dana kampenye menuai sorotan sejumlah elemen.
Pembina pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai kebijakan KPU ini tidak selaras dengan semangat antikorupsi dan tidak mendukung gagasan pemilu bersih.

Semakin pendeknya durasi kampanye, seharusnya tidak dijadikan dalih untuk menghapus kewajiban lapor dana sumbangan kampanye.

"Sangat mungkin peserta pemilu akan jor-joran mengeluarkan belanja kampanye untuk penetrasi pemilih agar di waktu yang sempit bisa optimal mempengaruhi pemilih. Di situ lah krusial dan strategisnya LPSDK," ujar Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) ini.

Titi menambahkan, penghapusan LPSDK ini akan membuat tugas Bawaslu semakin berat mengawasi aliran dana kampanye Pemilu 2024.

Titi juga mendorong Bawaslu meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana hasil kejahatan yang mengalir kepada peserta pemilu.

"Ini terkait dengan aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan terdekatnya," katanya melansir Disway.id Sabtu, 3 Juni 2023.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x