Kades dan Pencurian Uang Rakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sebanyak 686 kepala desa terjerat pencurian uang rakyat dana desa di 601 kasus.
Dia mengatakan, ratusan kasus itu terjadi sepanjang sembilan tahun, sejak 2012 hingga 2021.
Menurutnya, ratusan kepala desa yang tersangkut pencurian uang rakyat itu bukanlah angka yang kecil.
Hal tersebut menjadi catatan bagi KPK untuk melakukan gerakan antikorupsi dari desa.
Oleh Karena itu, KPK mencetuskan program Desa Antikorupsi. Firli Bahuri menilai, jika pemerintah tingkat desa sudah bebas dari pencurian uang rakyat, kabupaten hingga provinsi juga bebas dari tindakan yang merugikan negara tersebut.***