Johnny G Plate Bakal Bebas dari Kasus Korupsi? NasDem Pasang Badan dan Ajukan Praperadilan

- 5 Juni 2023, 08:57 WIB
Johnny G Plate
Johnny G Plate /Tangkapan layar /YouTube Garuda TV

NTT, OKE FLORES.com - Willy Aditya mengungkapkan bahwa Partai NasDem sedang berusaha untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangka Johnny G Plate yang saat ini disandang olehnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika serta Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

Johnny G Plate kini dituduh terlibat dalam kasus korupsi infrastruktur BTS BAKTI Kominfo yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Willy Aditya menegaskan bahwa mereka akan memperjuangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung yang menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah India Rilis Faktor Kecelakaan Maut Kereta di Odisha

Dia juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa Johnny G Plate akan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku untuk membuka rahasia kasus korupsi BTS yang lebih detail dan menjadikannya terang benderang.

“Kami akan (ajukan) praperadilan (atas status tersangka Johnny G Plate), bukan justice collaborator,” ujar Willy kepada wartawan di NasDem melansir Ayojakarta.com, senin 5 Juni 2023.

Walau begitu, Ketua DPP Partai NasDem masih enggan untuk membahas lebih jauh mengenai praperadilan tersebut apakah sudah diajukan atau belum.

Dia hanya menyatakan bahwa informasi terperinci tentang praperadilan ini akan diumumkan di kemudian hari. Dengan mengajukan praperadilan, Willy memastikan bahwa DPP NasDem tidak akan menghapus nama Johnny G Plate dari daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) yang telah diserahkan ke KPU.

Willy menegaskan bahwa mereka akan mengganti nama Johnny G Plate dengan nama lain hanya jika mantan Menkominfo tersebut telah terbukti bersalah.
“Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg NasDem). Masih tetap,” ujarnya.

“Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg NasDem). Masih tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga memberikan respons terhadap rencana NasDem untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung memperlihatkan penghormatan dan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh partai tersebut.

Baca Juga: Pemerintah India Rilis Faktor Kecelakaan Maut Kereta di Odisha

“Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapkan diri karena itu hal yang biasa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada Jumat 2 Juni 2023 malam.

Namun, ia menegaskan kepada NasDem bahwa beberapa dokumen kasus yang telah menjerat Johnny G Plate sudah mencapai tahap 2 dan hanya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini sebagian sudah tahap 2, penuntut umum tinggal nunggu pelimpahannya,” tandasnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x