Sejak saat ini belum ada koruptor dihukum mati,” katanya menambahkan.
Hukuman mati bagi para koruptor telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***