Mahfud MD: 'Ditanya Soal Kemungkinan Adanya Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR Gak Setuju'

- 5 Juni 2023, 09:51 WIB
Mahfud MD: "Ditanya Soal Kemungkinan Adanya Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR Gak Setuju"
Mahfud MD: "Ditanya Soal Kemungkinan Adanya Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR Gak Setuju" /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Sanksi yang diterapkan terhadap para koruptor di Indonesia dianggap terlalu ringan oleh sebagian orang.

Hal ini dikarenakan para pelaku hanya dihukum penjara dan tidak dijatuhi hukuman keuangan yang berat.

Banyak masyarakat yang menganggap hukuman yang diterapkan terhadap para pelaku korupsi di Indonesia tidak memberikan efek jera.

Bahkan, para koruptor dianggap masih bisa menikmati hasil dari tindakan kejahatan yang mereka lakukan terhadap negara.

Karena itu, masyarakat menekan pemerintah untuk mengurangi para pencuri uang rakyat.

Bahkan banyak yang menuntut penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor Indonesia yang melakukan tindakan kriminal yang sangat serius.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, saat menghadiri sebuah talkshow bersama Mamat Alkatiri di YouTube HAS Creative, juga diminta pendapat oleh warganet tentang hukuman bagi koruptor di Indonesia.

Dalam acara tersebut, seorang netizen menanyakan kemungkinan adanya undang-undang yang dapat memberikan hukuman mati pada koruptor.

"Bisa nggak bikin UU koruptor dihukum mati aja pak?" ujar @fed.

Mahfud MD pun menyebut bahwa sejak dulu dirinya setuju dibuat sebuah Undang-Undang yang memberi hukuman mati bagi pelaku korupsi yang sangat jahat.

Baca Juga: Saudi Tutup Izin Visa Umrah

Adapun contohnya adalah pelaku korupsi yang melakukan maling uang rakyat dalam jumlah besar hingga membuat kekayaannya jadi tak wajar.

"Kalau saya sejak jadi ketua MK, saya ingin koruptor itu dalam skala dan kualitas korupsi tertentu yang sangat jahat itu, menurut saya harus dihukum mati,” ujar Mahfud MD, melansir Pikiran-Rakyat.com, Senin 5 Juni 2023.

Kendati demikian, usulan hukuman mati ditentang oleh DPR dan hukum internasional.

Sehingga Mahfud mengaku tak bisa berbuat banyak dengan hukuman koruptor saat ini.

Meski di Undang-Undang ada hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatan di saat kritis.

Namun hingga saat ini belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman terberat itu.

"DPR nya gak setuju, ada banyak teori, ada juga yang mengatakan itu tidak sesuai dengan hukum internasional,” ujar Mahfud MD.

"Sekarang undang-undang tentang korupsi ada hukuman mati, ya itu korupsi dilakukan di situasi krisis.

Sejak saat ini belum ada koruptor dihukum mati,” katanya menambahkan.

Hukuman mati bagi para koruptor telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x