Siswi SMP Dilaporkan Oleh Kabag Hukum Jambi Alasan Kritik Kota Jambi Demi Mencari Keadilan untuk Neneknya

- 5 Juni 2023, 10:02 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP, dengan tegas menyuarakan keadilan bagi neneknya yang didzolimi oleh Pemerintah Kota Jambi.

Namun, upayanya untuk mencari keadilan tidak berjalan lancar.

Video curhat Syarifah Fadiyah Alkaff yang berusaha mencari keadilan justru dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi ke pihak berwajib.

Pada tanggal 2 Juni 2023, Syarifah Fadiyah Alkaff dipanggil ke Mapolda Jambi sebagai terlapor atas unggahan videonya.

Baca Juga: Sandiaga Pertanyakan Maksud ‘Perubahan’ Gagasan Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Yang mengejutkan, pelapor dalam kasus ini adalah Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Kota Jambi.

Polda Jambi menyediakan pengacara untuk Syarifah Fadiyah Alkaff dalam menghadapi kasus ini.

Tak hanya itu, Syarifah Fadiyah Alkaff bahkan mendapatkan komentar tidak pantas dari pelawak Debi Cepet, yang juga merupakan influencer Wali Kota Jambi.

Dalam video yang berisi protes karena dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, Syarifah Fadiyah Alkaff menyebutkan sejumlah tokoh penting agar kasusnya ini mendapat perhatian, antara lain:

- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

- Menkumham Yasonna Laoly

- Kejaksaan Agung ST Burhanuddin

- Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Ketua Komisi Perlindungan Anak

- Ketua KPK Firli Bahuri

- Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

Bermula dari Syarifah Fadiyah Alkaff yang mengunggah mengenai neneknya, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia tetapi justru diperlakukan tidak baik oleh Pemkot Jambi.

Syarifah Fadiyah Alkaff mengungkapkan bahwa rumah neneknya sering mengalami kerusakan karena kendaraan berat hingga 20 ton dari Perusahaan China yang bermitra dengan Pemkot Jambi sering melewati lorong rumah warga.

Kendaraan besar tersebut merusak sejumlah properti, termasuk rumah nenek Syarifah Fadiyah. Akibatnya, Syarifah Fadiyah Alkaff dilaporkan dengan beberapa pasal setelah dia memposting video kritik tersebut.

“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3,” ujar Syarifah Fadiyah Alkaff melansir Ayojakarta.com, senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Ada Kekhawatiran Penjegalan

“Tentang saya menyuarakan keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi rumah dirusak berkali-kali oleh Perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” lanjutnya.

Video penyampaian dari siswi SMP ini mendapat banyak pujian dari warganet karena ia masih berusia belia tetapi berani menyuarakan kritik dengan kalimat yang lugas dan teratur.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x