Berikut Cara Mengadukan Konten Pornografi ke Kominfo

- 5 Juni 2023, 11:07 WIB
ilustasi: konten pornografi
ilustasi: konten pornografi /pixabay/kurious/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Belakangan ini, konten pornografi kembali merebak di media sosial, khususnya di Twitter.

Faktanya, konten ini seringkali tampak seperti trending topik, meskipun tidak terkait dengan percakapan saat ini.

Alhasil, banyak netizen yang mengeluhkan sulitnya mengetahui apa yang sedang trending saat itu, karena banyak akun yang menyebarkan konten pornografi.

Bahkan, konten berisi gambar porno itu diunggah oleh akun prostitusi online. 

Lalu, bagaimana cara mengadukan adanya konten pornografi? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 2014–2019, Rudiantara mengumumkan softlaunching sistem ticketing aduan konten pada 2017.

Sistem itu memungkinkan masyarakat mengamati proses aduan konten yang telah diajukan ke Kominfo.

Kepala Bidang Sistem dan Data Kominfo pada saat itu, Yessi Arnaz menjelaskan bahwa untuk melakukan pelaporan, pelapor mesti melakukan registrasi untuk mendapat akun dengan mencantumkan alamat email, password untuk akun aduankonten.id, dan nomor KTP (NIK).

"Setelah mendaftarkan dan verifikasi email, pelapor bisa memasuki kolom pengaduan dengan memasukkan URL di list tautan dengan klik 'Buat Aduan Baru'. Satu aduan bisa lebih dari satu URL. Kategorinya konten negatifnya bisa berbeda-beda bisa dipilih," tuturnya, Selasa, 15 Agustus 2017.


Ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan, antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x