Berikut Cara Mengadukan Konten Pornografi ke Kominfo

- 5 Juni 2023, 11:07 WIB
ilustasi: konten pornografi
ilustasi: konten pornografi /pixabay/kurious/

Pelapor kemudian akan mendapatkan nomor tiket yang bisa digunakan untuk mengecek status aduannya seperti tracking pengiriman barang.

Sementara ini, sistem pengaduan konten baru bisa dijalankan di situs web.

Tahap persetujuan pemblokiran dibagi menjadi dua cara.

Jika melalui website/aplikasi, akan diinput ke dalam database black list.

Sementara apabila melalui pengaduan media sosial, akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.

Meski pelapor direkomendasikan memberikan pengaduan melalui situs tersebut, Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di [email protected]. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot dari konten negatif yang ingin diadukan.

Konten Pornografi Meresahkan

Netizen beramai-ramai meminta Polri untuk turun tangan dan menangani permasalahan banyaknya konten pornografi di media sosial tersebut.

Tidak hanya Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga ikut disentil.

"Halo @DivHumas_Polri pak minta tolong nih akun-akun yg pake keyword Tsunami, Nunung, Gancit, Biasakan, Malming buat ditangkap aja pak adminnya... Nyebarin pornografi terus mereka ini pak," ucap akun @J*uarT*e_.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x