Denny Indrayana 'Bocorkan' Putuskan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres

- 6 Juni 2023, 08:21 WIB
FOTO: Denny Indrayana
FOTO: Denny Indrayana /editornews.id/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjawab pertanyaan soal kontribusi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Judicial Review (JR) UU Pemilu (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) .

Sebelumnya, PSI secara khusus memberikan uji materi  terkait Pasal 169 (q) tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut pasal itu, batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Sementara itu, PSI mengeluhkan batas usia minimal 35 tahun.

“Kemarin saya janji akan memberikan ‘bocoran’ satu lagi perkara di Mahkamah Konstitusi yang harus menjadi perhatian kita. Apa itu? Ada permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia terkait dengan batas umur usia calon presiden,” kata Denny dalam video yang diunggah di akun Instagram @DennyIndrayana99, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 6 Juni 2023.

Denny mengatakan, ada tiga ‘bocoran’ soal gugatan PSI tersebut.

Pertama, kata dia, biasanya MK menyatakan soal umur itu merupakan open legal policy dan tidak bakal digubris.

Sebab hal itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang yakni eksekutif dan legislatif.

“Sekarang undang-undang pemilu mengatakan batasnya itu 40 tahun. Mereka (PSI) minta agar diubah menjadi 35 tahun minimal. Nah ada tiga ‘bocoran’ saya untuk kita paham soal perkara ini. Biasanya MK mengatakan soal umur itu open legal policy mereka menghindar karena itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang,” tutur Denny.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x