Didakwa Pasal Berat, Mario Dandy Pilih Tak Ajukan Eksepsi

- 7 Juni 2023, 09:26 WIB
Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Polda Metro Jaya Beri Bantahan: Itu Pengulangan Video
Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Polda Metro Jaya Beri Bantahan: Itu Pengulangan Video /PMJ News

Oleh karena itu, Hibnu mengevaluasi bahwa keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi oleh Mario dapat diinterpretasikan sebagai penerimaan dakwaan terhadap dirinya.

" Ya, diartikan seperti itu. Artinya apa yang didakwakan oleh penuntut umum sudah selaras dengan apa yang dilakukan, sudah pas waktunya, sudah pas tentang ceritanya," ujar Hibnu.

Atas keputusan itu, Hibnu mengaku salut dan mengapresiasi pihak kuasa hukum Mario Dandy.
Menurut pandangannya, tindakan yang bijak dan pantas untuk dicontoh adalah tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dituduhkan kepada Mario Dandy.

"Ngapain memerlukan eksepsi berlama-lama, ini yang memang harus kita hati-hati. Kadang-kadang kan ada eksepsi itu mengada-ada tapi juga ada eksepsi yang betul-betul eksepsi," kata dia.

Sindir Ahli Hukum Soal Kondisi Putranya: Logika Kita Dibodohi

"Ini yang saya kira perlu pembelajaran semua pihak pada penegak hukum bahwa kalau memang tidak perlu eksepsi ya lanjut. Sehingga asas peradilan cepat terhadap pembuktian dan sampai putusan betul-betul terlaksana," jelas Hibnu.

Baca Juga: Jubir Pemkot Jambi Abu Bakar Jadi Provokator Kasus Viral Syarif Fasha Siswi SMP Kritik Walkot

Diberitahukan bahwa Mario Dandy telah dituduh oleh jaksa dalam persidangan. Dia dituduh melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x