Didakwa Pasal Berat, Mario Dandy Pilih Tak Ajukan Eksepsi

- 7 Juni 2023, 09:26 WIB
Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Polda Metro Jaya Beri Bantahan: Itu Pengulangan Video
Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Polda Metro Jaya Beri Bantahan: Itu Pengulangan Video /PMJ News

NTT, OKE FLORES.com - Individu yang terlibat dalam rencana penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satrio (20), telah menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 6 Juni 2023.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, pihak pengacara Mario Dandy, yakni Andreas Nahot Silitonga, tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan tersebut.

Hal ini langsung disampaikan oleh Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Shane Lukas Minta Tak Satu Sel dengan Mario Dandy dan Janjikan Ungkap Kebenaran

"Kami tidak melakukan eksepsi," kata Andreas, melansir Ayojakarta.com, rabu 7 juni 20923.

Pakar Hukum Pidana UNSOED, Hibnu Nugroho menilai bahwa penolakan ini sebagai sikap menghargai surat dakwaan yang mereka terima di pengadilan.

Selanjutnya, Hibnu menjelaskan mengenai akibat yang akan dialami oleh Mario Dandy karena memilih untuk tidak menuntut eksepsi atau keberatan atas isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

"Eksepsi itu kontrol, jadi kontrol terhadap surat dakwaan. Oleh karena itu penasehat hukum dari Mario Dandy mungkin tidak ada celah, ketika tidak ada celah berarti besok tanggal 13 itu adalah langsung pemeriksaan saksi," kata Hibnu.

Pemeriksaan saksi yang dimaksud ialah pemeriksaan saksi yang memperberat tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x