Kedua, meminta Jaksa Agung perintahkan Kajati NTT dan Kajari Flotim untuk segera memproses hukum tindak pidana perdagangan orang yang sudah dilimpahkan Polres Flotim dan jangan sampai dipetieskan bahkan diesbatukan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ketiga, mengajak solidaritas masyarakat, lembaga agama, penggiat anti human trafficking dan pers untuk mengawal penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Polisi, Jaksa dan Hakim di Flores Timur.* (MIKO/RD)