Polda NTT Tangkap Pelaku TPPO di Malaka

- 9 Juni 2023, 10:46 WIB
Kabid Humas Polda NTT AKBP Aria Sandy.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Aria Sandy. /victorynews.id/Yapi Manuleus

NTT, OKE FLORES.com - Kepolisian Wilayah Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan inisial AK yang diduga terlibat dalam perdagangan manusia terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Malaka.

"Penangkapan terhadap pelaku TPPO dilakukan oleh Polres Malaka di Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada Rabu 7 Juni kemarin," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Kamis, 8 Juni 2023malam.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat dimintai keterangan mengenai penangkapan tersangka TPPO bernama AK di Kabupaten Malaka.

Dalam hasil interogasi, AK mengakui bahwa ia telah menjabat sebagai agen perekrut tenaga kerja migran di wilayah tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

"Terduga mengaku sudah merekrut 21 orang calon pekerja migran yang terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 orang berjenis kelamin perempuan," tambah dia melansir Antaranews Jumat, 9 Juni 2023. 

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa dalam proses perekrutan AK bekerja sama dengan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan Toke.

Toke sendiri berada di Malaysia dan merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non-prosedural. AK dibayar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk per orang calon PMI oleh Toke jika mampu mengirimkan calon PMI ke Malaysia.

Dalam menjalankan aksi perekrutan-nya, kata Kabid Humas AK bertemu langsung dengan para korban dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bekerja di luar negeri sebagai petugas bersih-bersih, penjaga anak, pembantu rumah tangga, dan pelayan restoran.

Setiap bulan para korban dijanjikan akan dibayar 200 ringgit atau setara dengan Rp3-Rp4 juta per bulan.

"Terduga juga memberikan upah kepada orang tua para korban dengan jumlah uang mencapai Rp5 juta, dengan tujuan agar orang tua melepaskan keberangkatan anak mereka," tambah dia.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x