Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah

- 12 Juni 2023, 09:58 WIB
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023).
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023). /

NTT, OKE FLORES.com - Jusuf Hamka, pemilik bisnis jalan tol, meminta pemerintah membayar utang senilai Rp800 miliar yang belum dibayar oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selama beberapa dekade.

Menurutnya, utang tersebut berasal dari deposito senilai Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur yang ditarik oleh pemerintah saat krisis moneter pada tahun 1998.

Abah Alun, panggilan akrab Jusuf Hamka, mengungkapkan bahwa utang pemerintah ini terjadi saat sektor perbankan mengalami kesulitan likuiditas dan bahkan mengalami kebangkrutan pada tahun 1997 hingga 1998. Pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu membayar para penyimpan deposito.

Pada saat itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yama, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama, yang dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Baca Juga: Orang Tua TKI yang Disiksa di Myanmar Curiga Ada Konspirasi KBRI Yangoon dan Bangkok

Jusuf Hamka menyangkal tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada tahun 2012. Pada tahun 2015, CMNP memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar utang beserta bunga sebesar dua persen per bulan.

Jusuf Hamka mengatakan bahwa ia telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada tahun 2019-2020, tetapi komunikasi antara kedua belah pihak terhambat dan pihak DJKN mengatakan bahwa mereka sedang melakukan verifikasi di Kementerian Polhukam. Setelah tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya meminta pemerintah membayar utang tersebut.

Respons Pemerintah

Menjawab tuntutan piutang tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengizinkan Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan. Ia menegaskan akan memberikan bantuan jika dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x