Bawaslu Disentil, Tidak Bisa Beri Sanksi ke Ganjar Meski Terindikasi Langgar Aturan Pemilu

- 12 Juni 2023, 15:30 WIB
Bawaslu Disentil, Tidak Bisa Beri Sanksi ke Ganjar Meski Terindikasi Langgar Aturan Pemilu
Bawaslu Disentil, Tidak Bisa Beri Sanksi ke Ganjar Meski Terindikasi Langgar Aturan Pemilu / (Boyke Ledy Watra)/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pegiat media sosial Eko Widodo mengomentari calon presiden PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang melanggar aturan Pemilu.

Indikasi ini bermula dari dugaan keterlibatan siswa SD dalam deklarasi relawan Ganjar Pranowo yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Kegiatan deklarasi relawan itu berlangsung awal Juni lalu di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Menurut Bawaslu, hal itu sulit mengaitkannya dengan Ganjar karena Gubernur Jawa Tengah itu belum memiliki status sebagai calon presiden resmi.

"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, melansir RMOL.id, Senin 12 Juni 2023.

Menanggapi hal itu, Eko menyentil Bawaslu yang melemah karena kasus yang dihadapi berkaitan dengan Ganjar Pranowo yang notabene pencapresannya didukung elit partai politik Istana.

“Bawaslu kok jadi lemes begini ya kalo sama Ganjar??” ujar Eko dalam akun Twitter @ekowboy2.

Sementara itu, Bawaslu pernah mengirim pesan broadcast saat Anies bertemu dengan ribuan relawan dan perwakilan dari partai di Koalisi Perubahan di acara Simfoni Kebangsaan, di Dyandra Convention Center.

Terkait dengan kegiatan Anies di Surabaya,Bawaslu Kota Surabaya Jawa Timur menyebar pesan singkat terkait dengan kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surbaya.

"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan Bawaslu tersebut.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x