Berikut adalah Jumlah Dana yang diterima oleh Siswa SD-PKBM Penerima KJP Plus Pada Tahap 1 bulan Juni tahun 20

- 14 Juni 2023, 08:47 WIB
Berikut adalah jumlah dana yang diterima oleh siswa SD-PKBM penerima KJP Plus pada Tahap 1 bulan Juni tahun 20
Berikut adalah jumlah dana yang diterima oleh siswa SD-PKBM penerima KJP Plus pada Tahap 1 bulan Juni tahun 20 /Pixabay /iqbal nuril anwar dari

NASIONAL, OKE FLORES.com - Peroleh informasi mengenai jumlah uang yang diterima oleh siswa SD-PKBM penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima pada bulan Juni.

Pembayaran KJP Plus tahap 1 2023 pada bulan Juni sudah dimulai pada tanggal 7 Juni 2023 untuk 664.936 peserta didik yang sebelumnya telah melewati proses verifikasi dan dikukuhkan sebagai penerima bantuan pendidikan.

Para siswa dan siswi SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM yang belajar di wilayah DKI Jakarta berhak menerima bantuan KJP Plus tahap 1 2023.

Penerima bantuan KJP Plus tahap 1 2023 pada bulan Juni yang telah terkonfirmasi akan menerima jumlah bantuan yang berbeda tergantung pada tingkat pendidikan mereka.
berikut adalah besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 bulan Juni yang diterima siswa SD-PKBM.

1. Besaran dana yang diterima siswa-siswi SD/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp 135 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan

2. Besaran dana yang diterima siswa-siswi SMP/MTs sebesar Rp 300 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu. Tambahan SPP untuk SMP/Mts swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan

3. Besaran dana yang diterima siswa-siswi SMA/MA sebesar Rp 420 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 185 ribu. Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan

4. Besaran dana yang diterima siswa-siswi SMK sebesar Rp 450 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 215 ribu. Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan.

5. Besaran dana yang diterima PKBM sebesar Rp 300 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp 185 ribu per bulan dan biaya berkala Rp 115 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x