Simak!! BKN: Honorer yang Masuk Kategori ini Tidak Bisa jadi PPPK dan PNS

- 14 Juni 2023, 10:34 WIB

OKEFLORES.com - Pada tanggal 14 April 2023 yang lalu, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyampaikan kabar gembira bagi para tenaga honorer di Indonesia.

Beliau mengumumkan bahwa seluruh tenaga honorer, termasuk dari kategori guru, nakes, dan cleaning service, akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Menurut Junimart Girsang, tidak akan ada pengecualian dalam pengangkatan para honorer menjadi PPPK.

Dia menegaskan bahwa semua honorer akan diangkat tanpa kecuali. Pengangkatan ini harus selesai dilakukan sebelum 28 November 2023.

Kebijakan ini tentunya membuat para honorer merasa lebih aman karena tidak khawatir lagi dengan kebijakan penghapusan.

Namun, masih ada beberapa kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK 2023 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN.

Baca Juga: Wajib Tahu!! Menpan RB: Fresh Graduate jadi Prioritas Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Berikut adalah beberapa kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK 2023:

1. Honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun

Berdasarkan ketentuan BKN, honorer yang sudah mencapai usia pensiun akan diblacklist dari data BKN.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: UN News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah