OKEFLORES. com - Para Honorer dari berbagai instansi pemerintah harus menunggu kabar baik tentang pengangkatan honorer atau Non-ASN menjadi ASN.
Kabar tersebut disampaikan Menteri PANRB melalui surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang menyatakan bahwa pemerintah hanya mengakui dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Sayangnya, isu penghapusan honorer masih menjadi perbincangan hangat yang diperkirakan akan direalisasikan pada 28 November 2023.
Meski demikian, sebelum penghapusan tenaga honorer tersebut dilakukan, pemerintah tengah melakukan upaya untuk mengangkat tenaga honorer jadi PNS tanpa tes secara serentak.
Namun, hal ini hanya dapat dilakukan bagi honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah tentu menjadi perhatian besar bagi para tenaga honorer yang masih belum jelas kesejahteraannya.
Pasalnya, saat ini masih banyak tenaga honorer yang tidak mendapatkan upah yang layak.
Solusinya adalah dengan pengangkatan honorer menjadi ASN tanpa tes, yang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer.
Dalam RUU ASN pasal 131A, dijelaskan tentang ambang usia dan masa kerja tenaga honorer yang telah masuk dalam pendataan non-ASN.