OKE FLORES.COM - Beberapa waktu terakhir ini, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa mencuat ke publik.
Diberitakan, bahwasanya masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun per satu periode.
Artinya, jika dua periode, maka kepala desa akan menjabat selama 16 tahun.
Baca Juga: Masa Kerja PPPK akan Diberhentikan Sementara oleh Jokowi dan Negara Jika di Tahun 2024
Nyatanya, aturan tersebut hanya berlaku untuk kepala desa dengan kategori tertentu lho. Berikut ulasan selengkapnya.
Beberapa waktu lalu, kabar gembira menyapa para kepala desa di seluruh Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Desa terbaru oleh Presiden Jokowi.
Salah satu perubahan signifikan dalam UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun, ada suatu ketentuan yang perlu dicatat dengan jelas, dalam hal ini, bagi kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024, perpanjangan masa jabatan ini tidak berlaku secara otomatis.
Baca Juga: Ini Cara Mendaftar dan Pembuatan Akun SSCASN 2024 untuk Formasi CPNS Kedinasan