Masa Kerja PPPK akan Diberhentikan Sementara oleh Jokowi dan Negara di Tahun 2024

- 10 Mei 2024, 10:14 WIB
Masa Kerja PPPK akan Diberhentikan Sementara Oleh Jokowi dan Negara Jika di Tahun 2024
Masa Kerja PPPK akan Diberhentikan Sementara Oleh Jokowi dan Negara Jika di Tahun 2024 /Antara/Muhammad Adimaja/

OKE FLORES.COM - Saat Jokowi mengumumkan rencananya untuk menghentikan sementara masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, hal itu mengejutkan banyak pihak.

Keputusan tersebut menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, para PPPK, hingga masyarakat umum.

PPPK, sebagai sebuah kebijakan yang diperkenalkan oleh pemerintah sebelumnya, telah menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja dalam berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Riset Temukan 3 Jenis Kopi yang Turunkan Risiko Kematian Dini dan Bikin Panjang Umur

Melalui PPPK, individu dapat dipekerjakan dengan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sementara.

Namun, keputusan Jokowi untuk menghentikan sementara masa kerja PPPK menunjukkan bahwa ada pertimbangan yang lebih mendalam di baliknya.

Salah satu alasan yang mungkin adalah evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, mungkin juga terdapat kekhawatiran terkait stabilitas anggaran negara dan keberlanjutan program.

Reaksi dari para PPPK sendiri bermacam-macam. Bagi sebagian dari mereka, keputusan ini dapat menjadi pukulan besar karena berpotensi menghilangkan sumber penghasilan mereka secara tiba-tiba.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah