Berikut Persyaratan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK Melalui Portal Link SSCASN

- 10 Mei 2024, 10:05 WIB
Foto: Seleksi CPNS dan PPPK/ Berikut Persyaratan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK Melalui Portal Link SSCASN
Foto: Seleksi CPNS dan PPPK/ Berikut Persyaratan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK Melalui Portal Link SSCASN /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem administrasi kepegawaian untuk mendukung efisiensi dan kualitas layanan publik.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi Link SSCASN (Sistem Seleksi CPNS dan PPPK Nasional).

Baca Juga: Ini Cara Mendaftar dan Pembuatan Akun SSCASN 2024 untuk Formasi CPNS Kedinasan

Batas Usia untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK

Satu hal yang penting untuk diperhatikan oleh para calon peserta CPNS dan PPPK adalah batasan usia yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang ada, batas usia untuk pendaftaran CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

  • Untuk CPNS, batas usia calon peserta adalah maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari tahun seleksi. Namun, untuk beberapa instansi atau formasi tertentu, batas usia bisa berbeda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Sementara itu, untuk PPPK, batas usia calon peserta adalah maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Januari tahun seleksi. Hal ini berlaku untuk semua formasi PPPK tanpa terkecuali.

Proses Pendaftaran Melalui Portal Link SSCASN

Proses pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi Link SSCASN. Berikut langkah-langkah umum yang perlu diikuti untuk mendaftar:

  1. Akses Portal Link SSCASN: Pertama, calon peserta harus mengakses portal Link SSCASN melalui browser internet di alamat www.sscasn.bkn.go.id.

  2. Registrasi Akun: Calon peserta perlu melakukan registrasi akun dengan mengisi data yang diminta, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan untuk memasukkan data yang valid dan akurat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah