Anggota DPR: 'Jangan Sampai Dipanggil APH', UU Ekspor Pasir Laut Tabrak Aturan Pertambangan Minerba

- 15 Juni 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi-Anggota DPR: "Jangan Sampai Dipanggil APH", UU Ekspor Pasir Laut Tabrak Aturan Pertambangan Minerba
Ilustrasi-Anggota DPR: "Jangan Sampai Dipanggil APH", UU Ekspor Pasir Laut Tabrak Aturan Pertambangan Minerba /Pixabay/Walkerssk/

OKE FLORES.com - Wakil pimpinan Komisi VII DPR memberikan peringatan terkait UU Ekspor sejumlah pasir laut.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Setelah 2 dekade dilarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut. Keputusan itu mendapat kritikan.

Sejumlah pengamat mengkritik kebijakan ekspor pasir laut karena dianggap merugikan Indonesia.

Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak akan membawa manfaat, bahkan berpotensi menjadi bencana.

Dalam konteks kebijakan ekspor pasir laut, beberapa pengamat menyatakan bahwa China dan Singapura akan menjadi pihak yang mendapat keuntungan.

Ada spekulasi yang menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat investasi Singapura di IKN yang hingga kini masih sulit menarik investor.

Selain sejumlah hal tersebut, disebutkan Maman Abdurrahman, Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menabrak proses mekanisme di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Striker Timnas Indonesia yang Curi Perhatian di Laga FIFA Matchday Kontra Palestina

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x