Ada Ancaman UU dan KUHP bagi Pelaku Anjing Dilempar Hidup-hidup ke Buaya

- 16 Juni 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi gigitan anjing yang bisa saja terjangkit rabies, inilah penyebab penyakit rabies.
Ilustrasi gigitan anjing yang bisa saja terjangkit rabies, inilah penyebab penyakit rabies. /freepik/aleksandarlittlewolf

OKEFLORES.COM - Video anjing yang dilempar hidup-hidup ke buaya menjadi viral dan membuat gempar publik. Banyak netizen mengecam dan mempertanyakan mengapa binatang tersebut diberikan sebagai santapan kepada hewan buas tersebut.

Rekaman tersebut diunggah pada Kamis, 15 Juni 2023 oleh akun Twitter @pn7l7h. Berdasarkan keterangan akun tersebut, makanan yang seharusnya diberikan kepada buaya adalah hewan yang sudah mati.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Orang Botak Tandanya Pintar

"Kejam banget jadi manusia, kalau mau kasih makan buaya, harusnya cari yg sudah mati, bukan yg hidup hidup bgtu. Sumber dr IG @ malinauku," ujar akun tersebut tentang video viral yang, hingga saat ini, sudah ditonton lebih dari 75 ribu kali oleh warganet melansir pikiran rakyat jumat 16 Juni 2023.

Dilansir dari laman Menpan RB, ada ancaman bagi orang yang menganiaya binatang. UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengungkap bahwa konteks ‘aniaya’ tersebut.

Disebutkan bahwa maksud aniaya itu adalah mendapatkan keuntungan atau kepuasan dari hewan dengan memperlakukannya di luar batas kemampuan hewan tersebut baik secara biologis maupun fisiologisnya. Melempar anjing yang tidak mahir berenang di rawa tempat buaya dengan gesit bisa menyerang adalah termasuk dalam kategori itu.

Ancaman kurungan pidana hingga denda tercantum dalam UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berikut selengkapnya:

"Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” demikian menurut Pasal 91B (1) Pasal UU No. 41 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x