Perempuan Hamil Ini Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

- 23 Juni 2023, 08:56 WIB
Ilustrasi Perempuan Hamil Ini Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Orang
Ilustrasi Perempuan Hamil Ini Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Orang /Istimewa /

OKEFLORES.com - Polisi menangkap seorang wanita hamil diduga terlibat dalam kegiatan organisasi kriminal perdagangan manusia (TPPO) yang bertujuan merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Australia.

IF (29) seorang ibu muda yang sedang hamil delapan bulan saat ini ditahan polisi sambil menunggu penyelidikan atas insiden tersebut.

Menurut hasil keterangan Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, kerugian yang dilakukan IF kepada korbannya mencapai ratusan juta rupiah Modusnya yaitu dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri.

Baca Juga: Pertemuan Puan dan AHY Siapa Peduli?

“Pelaku ini yang membuka lowongan dan menawarkan pekerjaan di luar negeri (Australia) ke para korban Dia yang terlibat langsung dalam proses rekrutmen melalui mulut ke mulut,” ucapnya Menurut Wimboko aksi itu sudah dilakukan IF dalam kurun tiga bulan terakhir di kutip dari pikiranrakyat.com, tepatnya mulai April hingga 17 Juni 2023.

Ia mengungkap setelah calon korban didapat IF lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus berbagai dokumen bekerja di Australia.

Dokumen yang dimaksudnya berupa paspor, visa, cek kesehatan, hingga Ijazah S1 dengan nominal bervariatif mulai dari Rp90 juta hingga Rp120 juta.

 

“Ada dua korban yang melapor ke kami. Mereka dijanjikan ke Australia dengan gaji Rp30 juta per bulan, tapi harus membayar sejumlah uang untuk dokumen,” kata Wimboko.

Di hadapan penyidik, IF sudah berstatus sebagai tersangka dan mengaku sudah ada lima korban yang berhasil ditipunya dalam kurun waktu tiga bulan tersebut Total uang yang sudah ia terima dari korbannya sekitar Rp350 juta.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, tersangka sebenarnya tidak memiliki kantor khusus untuk perekrutan tenaga kerja ke luar negeri tetapi dirinya mengatakan pernah bekerja di PT penyalur tenaga kerja.

“Tersangka ini mengaku sebagai pemilik PT Bina Muda Cendikia yang alamatnya di Bangkalan, Madura, tapi semua itu fiktif, tersangka ini cuma penyanyi electron,” ujar Niko.

Niko juga masih melakukan pendalaman terkait pemalsuan ijazah yang dilakukan tersangka Karena menurut keterangannya, dalam menarik uang korban, tersangka akan membuatkan ijazah sebagai modal bekerja di Australia.

“IF dikenai Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 378 KUHP. Dan jika terbukti di persidangan pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda Rp120 juta,” ucapnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x