OKEFLORES. com - Setelah membakar istri dan anaknya, seorang pria berinisial US (48) di Jakarta Timur ditangkap Polisi.
Polisi mengatakan bahwa pelaku berniat bunuh diri dengan menyiramkan bensin ke tubuhnya sendiri setelah melakukan perbuatannya.
Melansir prfmnews.id, Senin, 3 Juli 2023, Menurut AKBP Dhimas Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihaknya mencurigai bahwa pelaku sudah merencanakan untuk melakukan tindakan tersebut. Ini karena US membeli bensin padahal yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan.
"Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar para korban, dan tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin," ujar AKBP Dhimas.
Menurut keterangannya, pelaku melakukan aksinya tersebut awalnya terlibat cek-cok dengan istri diduga karena api cemburu.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 44 UU PKDRT dan atau Pasal 187 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***