OKE FLORES.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Bagi anak yang telah berusia 17 tahun, memiliki KTP merupakan salah satu syarat penting untuk berbagai keperluan administratif seperti pendaftaran sekolah, pembukaan rekening bank, atau pengurusan dokumen perjalanan.
Berikut adalah tahapan dan persyaratan untuk membuat KTP baru bagi anak usia 17 tahun.
Syarat Membuat KTP Baru untuk Anak Usia 17 Tahun
Berikut syarat membuat KTP baru untuk anak usia 17 tahun sebagai berikut:
Baca Juga: PKH Cair Hari Ini Sebesar 1.125.000 Siapkan KTP Anda dan Pastikan Anda Dapat Bantuan
1. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin;
2. Fotokopu Kartu Keluarga (KK) terbaru;
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin;
4. Perekaman data biometrik (yang bersangkutan harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).