Pemerintah Membuka Peluang Produk Tradisional Menjadi Merek Internasional

- 10 Juli 2023, 13:29 WIB
Luar Biasa, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional
Luar Biasa, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional /Beny Diktus/Sumba Stori/

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Digelar Tanpa Pungli

OKEFLORES.com - Kabar menggembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang & jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, dikantor KemenkumHAM, Kuningan dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 10 Juni 2023.

Baca Juga: DPR Masih Pertimbangkan RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna dalam Waktu Dekat

Menurut Andap, dimungkinkan lantaran adanya aksesi Nice Agreement mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang & Jasa.

Nice Agreement adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang & jasa menggunakan tujuan pendaftaran merek.

Sementara aksesi merupakan tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia pada level internasional.

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.

Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa pada Jumat, 7 Juli 2023.

“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x