Apa yang Terjadi Jika Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi ke David Ozora?

- 11 Juli 2023, 14:29 WIB
foto: Terdakwa Mario Dandy Satriyo
foto: Terdakwa Mario Dandy Satriyo /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

OKEFLORES.com - Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian menyatakan bahwa jika terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tidak mampu membayar ganti rugi, maka bisa dilakukan pengambilalihan aset.

Ahmad Sofian menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, jika terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi, maka aset-asetnya akan disita.

"Jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan tapi dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu jaksa menyatakan jika tidak dibayar akan ada perampasan terhadap harta benda," kata Sofian di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilansir dari pikiran-rakyat.com, pada Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Kelompok LGBT di Asia Tenggara Akan Gelar Pertemuan di Indonesia, Penolakan Terus Menggema

Sofian menjelaskan restitusi merupakan kerugian dialami korban. Bila kerugian itu berupa uang, harus diganti dengan uang, bukan dengan pidana kurungan.

Di sisi lain, kata Ahmad Sofian, restitusi itu bisa diganti dengan kurungan penjara untuk memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi kepada terdakwa.

"Jadi restitusi itu adalah kerugian yang dialami korban, karena ada kerugian apakah kerugian di bidangnya mental, kesehatan, atau uang maka itu harus diganti uang. Bukan dalam bentuk kurungan," ujarnya menjelaskan.

"Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah enggak mampu bayar diganti dengan kurungan," ucapnya.

Kendati demikian, Ahmad Sofian mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum JPU tidak bisa menyita aset orangtua Mario Dandy jika Mario tak bisa membayar restitusi. Sebab, jika Mario Dandy masih anak-anak, restitusi itu bisa dibebankan kepada orangtuanya.

Nantinya terdakwa tak punya aset untuk membayar restitusi, hal itu tidak bisa dipaksakan, maka terdakwa harus menggantikannya dengan pidana kurungan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x