Indonesia Membuka Pintu Bagi Barang dan Jasa Khas atau Tradisional Bisa Jadi Merek Internasional

- 12 Juli 2023, 12:22 WIB
Foto: Indonesia Membuka Pintu Bagi Barang dan Jasa Khas atau Tradisional Bisa Jadi Merek Internasional
Foto: Indonesia Membuka Pintu Bagi Barang dan Jasa Khas atau Tradisional Bisa Jadi Merek Internasional /

 

OKE FLORES.com - Kabar menggembirakan datang dari Jenewa, Swiss bahwa pemerintah Indonesia membuka pintu bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk bermerek dagang Internasional. Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto pada Senin (10 Juli 2023). "Saya mendapat Informasi menggembirakan dari menteri yang saat ini menghadiri pertemuan WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk tradisional anak Indonesia bisa menjadi merek internasional." Andap  berbicara dari kantornya di Kuningan City, Jakarta.

Menurut Andap, hal itu dilakukan dengan mengikuti Nice Agreement on International Classification of Goods and Services. Nice Agreement adalah perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi barang dan jasa secara internasional untuk tujuan pendaftaran merek, dilansir dari rri.co id, Rabu 12 Juli 2023.

Sedangkan keanggotaan adalah tindakan pemerintah Indonesia yang berkomitmen untuk menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran internasional merek tradisional Indonesia. Andap menjelaskan langkah dan upaya yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam menyetujui upaya tersebut.

Baca Juga: Aryanto Misel Tak Mau Kembangkan Inovasinya dengan Pemerintah

Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat, pada (07/07/2023). “Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya.

"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya.

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia. "Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x