Pemprov DKI Mulai Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi PNS dan Tenaga Honorer, Mulai Masuk Jam Segini

- 13 Juli 2023, 10:51 WIB
Foto: Ilustrasi Tenaga Honorer dan PNS Pemprov DKI
Foto: Ilustrasi Tenaga Honorer dan PNS Pemprov DKI /

OKE FLORES.com - Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan menerapkan peraturan waktu kerja baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga sukarelawan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Syafrin Liputo, telah menyampaikan kepastian mengenai peraturan waktu kerja baru bagi PNS dan tenaga sukarelawan di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta tersebut.

Menurutnya, penerapan peraturan waktu kerja baru tersebut akan diuji coba terlebih dahulu kepada karyawan di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk tahap awal.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Syafrin dilansir Beritasoloraya.com Kamis, 13 Juli 2023. 

Syafrin juga menyampaikan bahwa terkait pemberlakuan jam kerja tersebut masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Syafrin mengungkapkan bahwa eksperimen terkait waktu bekerja baru tersebut akan efektif diimplementasikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu karena memiliki skala yang lebih besar.

Dengan demikian, implementasi peraturan waktu kerja baru tersebut akan memiliki konsekuensi baik dan buruk.

Ia menjelaskan bahwa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat sekitar 70 ribu Pegawai Negeri Sipil dan sekitar 120 ribu tenaga kerja kontrak.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x