Kejahatan Sesama Anak di Cianjur Tetap Diproses Sesuai UU Sistem Peradilan Anak

- 13 Juli 2023, 11:58 WIB
Kejahatan Sesama Anak di Cianjur Tetap Diproses Sesuai UU Sistem Peradilan Anak
Kejahatan Sesama Anak di Cianjur Tetap Diproses Sesuai UU Sistem Peradilan Anak /Dok. Kemen PPPA

3 Pelaku yang Menganiaya 2 Temannya di Cianjur Diproses Menurut UU Peradilan Anak

OKE FLORS.com - Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengatakan tiga pelaku kejahatan anak yang menyerang dua temannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dijerat dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Memperhatikan ketiga anak pelaku masih berusia anak, maka sejak proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia saat dihubungi di Jakarta, melansir Antara- Jabar, Kamis 13 Juli 2023.

Ia menambahkan, baik pelaku maupun korban masih anak-anak, sehingga hak mereka sebagai anak yang melawan hukum harus dihormati.

"Pelaku dan korban juga masih berusia anak, maka hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga harus dipenuhi," katanya.

Nahar mengatakan akibat perbuatan para pelaku, mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Saat ini berkas perkara telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x