KPU NTT: Sebanyak 16 Parpol Ajukan Permintaan Perbaikan Dokumen Bacaleg

- 17 Juli 2023, 15:07 WIB
Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu. /ANTARA/

OKE FLORES.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu menyatakan bahwa 16 dari 18 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 telah mengajukan permintaan untuk membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon guna melakukan perbaikan dokumen calon anggota legislatif.

 "Ada 16 parpol yang melakukan perbaikan tingkat Provinsi NTT dan dua parpol tidak mengajukan unlock," kata Thomas Dohu di Kupangdilansir Antaranews Senin, 17 Juli 2023. 

Dia menyampaikan hal tersebut terkait dengan partai politik yang memanfaatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperpanjang waktu perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Siapkan Jalankan Perintah Jokowi Selesaikan Proyek BTS

Keputusan perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan calon caleg tersebut tercantum dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dia mengungkapkan bahwa keenam belas partai politik yang mengajukan perbaikan berkas calon legislatif tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, dan PPP.

Sementara itu, dua partai politik yang tidak mengajukan pembukaan Silon adalah Partai Golkar dan PSI.

Menurut jadwal, kata Dohu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas calon legislatif hingga 6 Agustus 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x