Pembelaan Johnny G. Plate Ditolak Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi 'Base Transceiver Station' 4G

- 18 Juli 2023, 13:22 WIB
Pembelaan Johnny G. Plate Ditolak  Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi "Base Transceiver Station" 4G
Pembelaan Johnny G. Plate Ditolak Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi "Base Transceiver Station" 4G /Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

OKE FLORES.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pembelaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait dugaan korupsi "Base Transceiver Station" 4G dan Paket Infrastruktur Pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk tahun 2020-2022.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima, memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara untuk terdakwa Johnny G Plate, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melansir Antara-Jatim, Selasa 18 Juli 2023.

Berdasarkan putusan sela tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Polri Amankan Ibu dan Anak Pengunggah Video Hina Institusi Kepolisian

Dewan juri yang terdiri dari Fazhal Hendri, Rianto Adam Ponto, dan Sukartono menanggapi sejumlah keberatan yang diajukan kuasa hukum Johnny G Plate dalam kasasinya.

"Majelis selama persidangan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah dan berada di posisi tengah antara penuntut umum dan penasihat hukum dan tidak terpengaruh berita-berita di luar persidangan. Majelis tidak dapat diintervensi siapa pun sehingga penasihat hukum dalam membela terdakwa menjunjung tinggi dan mengedepankan hukum acara. Keberatan penasihat hukum tidak masuk dalam materi keberatan," tambah Fazhal.

Selanjutnya terkait keberatan Johnny G Plate yang mengatakan ia tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan korupsi, hakim menyebut hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

"Majelis tidak sependapat dengan keberatan tersebut karena untuk mengetahui apakah dalam diri terdakwa ada niat atau tidak, majelis akan melihat fakta hukum di persidangan. tindakan apa yang dilakukan terdakwa untuk mewujudkan niatnya, maka hal tersebut harus dibuktikan karena masuk materi perkara sehingga eksepsi tidak dapat diterima," kata hakim Sukartono.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x