RESMI, Guru Penggerak Diprioritaskan Jadi Kepala Sekolah, Kemendikbud Rilis Kebijakan Terbaru

- 21 Juli 2023, 12:49 WIB
Menteri Kemdibud Nadiem Makarim
Menteri Kemdibud Nadiem Makarim /YouTube Kemdikbud RI

OKE FLORES.com - Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengeluarkan pernyataan resmi tentang sistem pengangkatan kepala sekolah.

Terkait hal tersebut, Menteri Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan pernyataan pada Kamis 20 Juli 2023 dalam acara sistem pengangkatan kepala sekolah melalui YouTube Kemdikbud RI.

Sistem baru yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi peluang bagi lulusan program guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy S23, Simak Kamera, Baterai dan RAM HP!

Nadiem mengungkapkan jika guru penggerak yang dinilai telah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah bisa diangkat langsung tanpa harus menjadi pelaksana tugas.

 “Guru penggerak yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah dapat segera diangkat tanpa harus menjadi pelaksana tugas terlebih dahulu,” kata Nadiem dilansir Beritasoloraya.com Jumat, 21 Juli 2023. 

Selanjutnya, pengangkatan kepala sekolah sejalan dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 yang mengatur tentang guru openggerak yang dipersiapkan untuk menjadi kepala sekolah.

Namun, jika guru penggerak telah habis diangkat menjadi kepala sekolah, pemerintah daerah dapat menugaskan guru yang memenuhi persyaratan baik di PNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x