OKEFLORES.com - Setelah mencabut tuntutan terhadap Mahfud MD, kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut pernyataan Hendra Effendy sebagai pengacara Panji, tuntutan terhadap pria yang sering dipanggil Kang Emil itu sedang dalam proses pengarsipan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Betul (gugatan Ridwan Kamil), tapi sampai saat ini kita belum selesai registrasinya. Kita belum cek lagi. Masih dalam proses administrasi," ucap Hendra dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 24 Juli 2023.
Baca Juga: Tanggapan Aldi Taher Terkait Wanita Hamil Jadi Korban Penganiayaan Suaminya
Saat ini, Ridwan Kamil telah menyuarakan pendapatnya mengenai berita tersebut.
Dia mengizinkan Panji untuk mengajukan tuntutan hukum terhadapnya.
Bekas Kepala Pemerintahan Kota Bandung ini malah menyatakan bahwa kasus ini dapat terungkap sepenuhnya dengan adanya tuntutan tersebut.