Menpora Dito Ariotedjo Diminta Klarifikasi Soal Kategori Hadiah dalam LHKPN

- 25 Juli 2023, 13:28 WIB
Menpora Dito ketika ditemui awak media ketika ditemui awak media seusai melepas tim nasional sepak bola amputasi Indonesia U-23 di Artalive Challenge Cup Amputee Football 2023 Malaysia di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/
Menpora Dito ketika ditemui awak media ketika ditemui awak media seusai melepas tim nasional sepak bola amputasi Indonesia U-23 di Artalive Challenge Cup Amputee Football 2023 Malaysia di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/ /Dita Nilan Karlasari/Menpora Minta Suporter Tim BRI Loga 1 Saling Jaga Suporter Lain

OKEFLORES.com - Harta kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sempat menjadi perhatian.

Menurut keterangan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, ia telah meminta penjelasan Dito Ariotedjo mengenai LHKPN tersebut.

Salah satu materi yang membuatnya meminta klarifikasi itu adalah soal kategori “hadiah” dalam LHKPN Dito Ariotedjo. Mengingat, kategori “hadiah” sering diartikan sebagai hal yang negatif.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Tidak Ada Motif Politik

"Nah, Menpora ini tadi pagi (Senin, 24 Juli 2023) kita klarifikasi. Saya yang menelepon Menpora. Menanyakan ini apa dalamnya, suratnya apa, karena dia enggak melampirkan surat apa-apa," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 25 Juli 2023

Menurut penjelasan Pahala Nainggolan, Dito Ariotedjo sebenarnya menambahkan kategori pemberian karena mendengar saran dari orang lain.

"Rupanya beliau di-'advice' oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta, dan hibah. Rupanya di-'advice' kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah sebesar ini," ujarnya.
Setelah klarifikasi dilakukan, Dito Ariotedjo disebut akan mengganti kategori “hadiah” dalam LHKPN-nya menjadi hibah tanpa akta.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x