Sat Reskrim Payakumbuh Berhasil Ungkap Kasus Curat, Satu Tersangka Diamankan

- 5 Agustus 2023, 11:19 WIB
Foto: Sat Reskrim Payakumbuh Berhasil Ungkap Kasus Curat, Satu Tersangka Diamankan
Foto: Sat Reskrim Payakumbuh Berhasil Ungkap Kasus Curat, Satu Tersangka Diamankan /

OKE FLORES.com - Tim Cheetah Unit Investigasi dan Kejahatan (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curat), Selasa, 25 Juli 2023 malam.

Pelaku RN (25), ditangkap Tim Cheetah ketika berada di kediamannya yang terletak di Jl. Pemuda No 60 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, mengonfirmasi tentang penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya ini.

Baca Juga: Waspada Gejala ALergi Susu Sapi pada Orang Dewasa

“Betul kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial RN sebagaimana yang termaktub dalam pasal 363 tentang tindak pidana pencurian, " ujarnya, Rabu, 26 Juli 2023, dilansir rri.co.id, Sabtu, 05 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ulas Elvis Susilo, terduga RN telah dua kali melakukan aksi mencurinya dalam tahun 2023 ini dan berhasil mengambil beberapa barang elektronik berupa ponsel dan arloji.

“Tersangka RN yang merupakan residivis dalam kasus penganiayaan ini merupakan spesialis pencurian bobol rumah, hal ini terbukti dalam dua kali melancarkan aksinya tersangka RN masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela saat pemilik rumah tidak di tempat,’ terangnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x