SIMAK Keputusan Presiden Terkait Batas Usia Daftar Seleksi CPNS

- 8 Agustus 2023, 10:07 WIB
 SIMAK Keputusan Presiden Terkait Batas Usia Daftar Seleksi CPNS
SIMAK Keputusan Presiden Terkait Batas Usia Daftar Seleksi CPNS /Tangkapan layar asninstitute.id/

OKE FLORES.com - Berita baik bagi anak-anak bangsa yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Melalui Keputusan Presiden, Jokowi telah menetapkan bahwa batas umur pendaftar CPNS dapat melebihi 35 tahun untuk posisi tertentu.

Seleksi PNS, baik itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS 2023, rencananya akan dimulai pada September 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, juga telah menetapkan jumlah formasi yang akan dibuka.

Sambil menunggu informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran CPNS 2023, bagi yang tertarik mengisi formasi CPNS perlu mengetahui posisi-posisi yang memiliki batas umur di atas 35 tahun dan usia minimal untuk mendaftar.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Arahan Presiden Tidak Boleh Ada Pemberhentian Massal Bagi Tenaga Honorer

Tentang batas umur pendaftaran CPNS, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa batas umur maksimal untuk mendaftar CPNS adalah 35 tahun.

Meskipun aturan ini masih berlaku, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang memutuskan bahwa jabatan tertentu dapat menerima pendaftar seleksi CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun.

Ketentuan tentang batas usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu juga dijelaskan dalam siaran pers BKN dengan Nomor 077/Rilis/BKN/IX/2019 pada tahun yang sama.

Melansir Beritasoloraya.com Selasa, 8 Agustus 2023, ada enam jabatan yang dapat diisi oleh pendaftar CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun, sebagaimana diatur dalam Keppres No. 17/2019, yaitu:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x