KABAR GEMBIRA, Arahan Presiden Tidak Boleh Ada Pemberhentian Massal Bagi Tenaga Honorer

- 8 Agustus 2023, 09:58 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas
MenpanRB Abdullah Azwar Anas /Foto: Dok/Website/KemenpanRB

OKE FLORES.com - Dalam tindakan bersejarah untuk mengatur tenaga pegawai bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan DPR serta pihak terkait sedang mengampanyekan penataan yang hati-hati.

Dengan jumlah tenaga pegawai bukan ASN atau Honorer yang mencapai angka 2,3 juta individu di seluruh negeri, tindakan ini telah menjadi prioritas bagi pemerintah Indonesia.

Proses ini didasari oleh Undang-Undang No. 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018, yang menyatakan bahwa pemberhentian tenaga pegawai bukan ASN atau Honorer harus diimplementasikan sebelum 28 November 2023.

Baca Juga: CAIR AGUSTUS, Bansos Tahap 3. Segara Cek Link cekbansos.kemensos.go.id dan Besaran Nominalnya...

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya.," kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas melansir Beritasoloraya.com Selasa, 8 Agustus 2023. 

Penegasan ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa banyak pekerja yang bukan ASN tidak mengalami kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Menurut Menteri Anas, penerapan prinsip ini merupakan bagian dari langkah strategis yang berfokus pada keberlanjutan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Menteri Anas juga menambahkan bahwa data yang ada telah menunjukkan angka yang mengesankan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah