MA Pastikan Tak Ada Intervensi Terkait Pengurangan Hukuman Ferdi Sambo

- 9 Agustus 2023, 09:20 WIB
MA Pastikan Tak Ada Intervensi Terkait Pengurangan Hukuman Ferdi Sambo
MA Pastikan Tak Ada Intervensi Terkait Pengurangan Hukuman Ferdi Sambo /

OKE FLORES.com - Mahkamah Agung memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup.

“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, melansir Antara- Jatim, Rabu 9 Agustus 2023.

Sobandi katakan putusan hakim agung dalam perkara No 813 K/Pid/2023 adalah menolak permohonan kasasi oleh jaksa dan terdakwa dengan menaikkan tingkat kejahatan dan hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga: BMKG: Prediksi Cuaca Sejumlah Kota Besar di Indonesia untuk 9 Agustus

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan diambil secara tertutup dengan Suhadi sebagai ketua dewan; Suharto adalah anggota dewan nomor 1, Jupriadi adalah anggota dewan nomor 2, Desnayeti adalah anggota dewan nomor 3 dan Yohanes Priyana adalah anggota dewan nomor 4.

Sobandi mengatakan sidang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Lanjutnya, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, terdapat dua pendapat berbeda atau diminishing opinion (DO) dari kelima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah