SAH! Omnibus Law UU Kesehatan, Ini Undang-Undang yang Dihapus...

- 10 Agustus 2023, 10:03 WIB
SAH! Omnibus Law UU Kesehatan, Ini Undang-Undang yang Dihapus...
SAH! Omnibus Law UU Kesehatan, Ini Undang-Undang yang Dihapus... /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

OKE FLORES.com - Secara resmi Presiden Joko Widodo telah memperkuat Omnibus Law Undang-Undang (UU) Kesehatan yang tercatat dengan nomor 17 Tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ pada 9 Agustus 2023, Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law UU Kesehatan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Setelah telah dipastikan dan ditandatanganinya Omnibus Law UU Kesehatan oleh Presiden menandakan bahwa UU tersebut secara resmi telah berlaku.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Ini Harapan Kubu David Ozora

Lalu, sejumlah Undang-Undang yang berlaku selama ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan kata lainnya otomatis terhapus sejalan dengan berlakunya Omnibus Law UU Kesehatan ini, sesuai dengan Pasal 458 beleid.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian aturan yang tertulis di dalamnya.

Melansir Beritasoloraya.com Kamis, 20 Agustus 2023, Ingin tahu Undang-Undang apa saja yang otomatis terhapus, dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku sejak disahkannya Omnibus Law UU Kesehatan? Berikut ini daftarnya.

1. Undang-Undang (UU) No. 419 Tahun 1949 mengenai Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 No. 419).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah