OKE FLORES.com - Pemerintah sebelumnya mengungkapkan adanya perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang diperbincangkan dan akan segera disetujui.
Kementerian PANRB Alex Denni menyatakan bahwa dalam RUU ASN terdapat 7 kluster, salah satunya membahas tentang pegawai PPPK.
Di antara 7 kluster yang ada dalam RUU ASN adalah penentuan kebutuhan dan kesejahteraan ASN (PNS dan PPPK), penyesuaian ASN dampak dari restrukturisasi organisasi.
Baca Juga: Presiden Beri Tanda Jasa Ke 18 Tokoh, Ada Ibu Negara Iriana
Lalu, ada digitalisasi manajemen ASN dan ASN di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, penguatan sistem merit, penataan tenaga honorer. Sebelumnya Uji Publik RUU ASN dilakukan di di Universitas Negeri Padang (UNP).
Salah satu yang disorot dalam RUU ASN adalah penataan tenaga honorer, sesuai data di database BKN jumlahnya sebanyak 2,3 juta, terutama banyak di daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah ingin memastikan sejumlah 2,3 juta tenaga honorer agar pada bulan November tahun 2023 tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sesuai dengan aturan yang berlaku.