OKE FLORES.com - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas mengikuti sidang pembacaan dakwaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David yang gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023. Dalam sidang tersebut, Mario Dandy didakwa 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara. Shane Lukas didakwa turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy hingga membuat David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Hafiz Kurniawan, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Waspada untuk Ibu Hami! Berikut Cara Deteksi Gejala Awal Penyakit Jantung Bawaan pada Bayi
Shane Lukas bertugas mengawasi situasi ketika Mario Dandy menganiaya David Ozora dan juga mendokumentasikan penganiayaan tersebut.
Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, ada pula terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni AG.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi AG. AG mendapat hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sidang Tuntutan Sempat Ditunda
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono sebekumnya menunda idang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas yang seharusnya digelar pada Kamis, 10 Agustus 2023 dengan alasan belum siap dan ingin menyempurnakan berkas perkara kedua terdakwa.