Kronologi Apoteker dan Asisten Dokter Diringkus Polisi Akibat Jual Resep Ilegal

- 23 Agustus 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi temuan Pabrik Obat Ilegal
Ilustrasi temuan Pabrik Obat Ilegal //Pixabay

OKE FLORES.com - Subdirektur Indag Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pihaknya telah menangkap apoteker dan tenaga medis. Keduanya terlibat dalam penjualan dan peredaran obat golongan G dan psikotropika yang biasa dikonsumsi para tawuran di Jakarta.

Victor mengatakan kedua pelaku adalah RNI (20 tahun) yang merupakan seorang administrator medis dan asisten apoteker non medis serta ERS (49 tahun) yang merupakan seorang perawat.

Keduanya berperan dalam pembuatan resep medis ilegal, kemudian menjualnya kepada pengendara dan orang-orang yang menggunakan obat-obatan Tipe G dan psikotropika.

Baca Juga: Begini Tanggapan Budiman Sudjatmiko Terkait Utang yang Dibantu PDIP

"Ini kemudian mayoritas itu untuk diberikan atau dijualkan kepada para tersangka yang kemudian akan diperdagangkan kembali melalui toko-toko obat," kata Victor, dilansir Pikiran-Rakyat.com  Rabu, 23 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan, kedua penulis tersebut menawarkan harga mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupee untuk sebuah resep. Harga tergantung pada jumlah yang dipesan.

"Jadi yang dihitung di sini, yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun, kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x