DLH DKI Jakarta: Sanksi Membakar Sampah Sembarangan

- 23 Agustus 2023, 09:03 WIB
Foto: DLH DKI Jakarta: Sanksi Membakar Sampah Sembarangan
Foto: DLH DKI Jakarta: Sanksi Membakar Sampah Sembarangan /kabar-priangan.com/Istimewa/

OKE FLORES.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak tegas warga Jakarta yang membakar sampah. Pembakaran sampah dapat dikenakan denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000. 

“Jadi, setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu, 23 Agustus 2023. 

Selain itu, kata Pak Asep, sanksi yang diterapkan memberikan efek jera bagi warga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi. Selanjutnya, kata Asep, penindakan tersebut akan dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP berdasarkan laporan yang menjadi aduan masyarakat. 

Baca Juga: Panglima TNI: Pastikan Pasokan Logistik Sampai Pada Pasukan Tepat Waktu dan Sasaran

“Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Memang sanksi ini masih bersifat efek jera,” ucap Asep. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Harivan Paloh Nasdem Nova menekankan kinerja Asep Kuswanto dalam pengelolaan lingkungan di DKI Jakarta. 

Pasalnya, ia mengaku meragukan kerja Asep dalam tindakan tegas terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara di Jakarta. 

Baca Juga: Simak Ide Menu Diet Mediterania Lengkap

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x