KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Mardani Maming Lewat Perusahaan

- 22 Agustus 2023, 13:51 WIB
Foto: KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Mardani Maming Lewat Perusahaan
Foto: KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Mardani Maming Lewat Perusahaan /

 

OKE FLORES.com - Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Tanah Bumbu, MM. Meski begitu, saat ini KPK masih menanti salinan kasasi MM sebelum menyelidiki dugaan TPPU tersebut.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa 22 Agustus 2023. "Putusannya sejauh ini yang kami tanyakan ke jaksa belum dapat secara lengkapnya," kata Ali, dilansir dari rri.co.id, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Ali menyatakan, setelah menerima duplikat keputusan kasasi itu, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut untuk mempermudah penyelidikan TPPU MM. Oleh karena itu, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan duplikat lengkap putusan kasasi MM.
 
 
"Oleh karena itu nanti ketika sudah terima putusan lengkapnya kami pelajari. Oleh karena itu kami sih berharap putusan lengkapnya segera disampaikan kepada kami," ujarnya.
 

Diketahui, banding yang diajukan MM, terdakwa suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, gagal. MA menolak banding yang diajukan MM.

Hal tersebut diketahui dari keputusan banding yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Keputusan banding yang diajukan oleh mantan Bendahara Umum PBNU ini diputuskan pada Selasa 1 Agustus 2023.
 
 
"Amar putusan, tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.6 juta, subsider 4 tahun penjara," kata putusan kasasi MA. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus ini.
 
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan MM lantaran perbuatannya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Tanah Bumbu. Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
 
Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. MM didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x