Perlu Diketahui Segini Batas Usia Daftar CPNS 2023

- 29 Agustus 2023, 08:53 WIB
foto: ilustrasi  Batas Usia  Daftar CPNS 2023
foto: ilustrasi Batas Usia Daftar CPNS 2023 /

OKE FLORES.com - Seleksi CPNS di PPPK 2023 telah diungkap BKN. Berdasarkan surat bernomor BKN 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pengumuman tersebut dilakukan mulai 16 September hingga 30 September 2023.

Sedangkan pendaftaran opsional PPPK dan CPNS 2023 akan dilaksanakan besok atau 17 September hingga 6 Oktober.

Untuk mengajukan CPNS pilihan 2023 dan terdaftar menjadi pegawai ASN, para calon, baik pejabat honorer maupun calon umum, harus memenuhi syarat, salah satunya dikaitkan dengan batasan usia dan minimal usia pelamar. 

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Hasil Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 1

Lantas, apakah ada perbedaan batas usia antara pendaftar dari S1 dan SMA? Hal ini tentu harus diketahui sebelum mengikuti rekrutmen CPNS 2023 mulai September mendatang.

Batas Usia dan Minimal Usia Pelamar CPNS

Ketetapan batas usia dan minimal usia pendaftar CPNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017. Jika tidak ada aturan terbaru, seleksi CPNS 2023 juga akan menggunakan aturan ini.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 1a, batas usia dan minimal usia pendaftar CPNS disamakan antara lulusan SMA dan S1. Namun, ada jabatan-jabatan tertentu dengan batas usia berbeda.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah