PNS Dapat Uang Lembur Nominalnya Lebih Besar dari Tahun 2023

- 29 Agustus 2023, 13:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara

OKE FLORES.com - PNS mendapatkan uang lembur dari  Sri Mulyani tahun 2024 dan jumlahnya lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.

Memang kenaikan gaji rutin PNS merupakan kabar baik, seperti yang disampaikan Sri Mulyani dalam perintah PMK tersebut.
 
Besaran dana pensiun yang dibayarkan Sri Mulyani tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang memiliki standar harga masuk tahun anggaran 2024.
 
Melansir Beritasoloraya.com, Selasa, 29 Agustus 2023, Sri Mulyani sudah menetapkan aturan ini pada bulan April 2023 dan sudah disahkan pada bulan Mei 2023 yang lalu.

Untuk besaran uang lembur bagi PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut ini:

1. PNS Golongan 1: Rp18.000 per jam.

2. PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

3. PNS Golongan III:Rp30.000 per jam.

4. PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.

Uang lembur PNS di tahun 2024 ini naik lebih besar daripada tahun 2022 dan 2023 yang ini, sehingga uang lembur yang diterima tahun 2024 akan menjadi lebih banyak.

Dalam PMK yang disahkan oleh Sri Mulyani ini juga termasuk nilai perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri yang sudah ditetapkan berdasarkan provinsi masing-masing PNS.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x